By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Apel Senin, Sekda Ingatkan LKPD hingga LHKPN
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Apel Senin, Sekda Ingatkan LKPD hingga LHKPN
KALTARAPEMERINTAHAN

Apel Senin, Sekda Ingatkan LKPD hingga LHKPN

Redaksi
Last updated: 17 Januari 2022 21:22
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Tanjung Selor – Apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin (17/1) dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kaltara Dr. H. Suriansyah, M. AP.

Dalam amanatnya, Sekda menyampaikan sejumlah arahan terutama berkaitan dengan rencana kerja tahun 2022. Yang pertama disampaikannya terkait audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Ia meminta seluruh kepala Badan/Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk mempersiapkan penyusunan laporan. “Audit ini biasanya dilaksanakan Januari hingga April. Akan ada audit pendahuluan di minggu ketiga Januari. Karena itu, kepala OPD jika bisa menghindari melakukan perjalanan dinas jika sifatnya tidak prioritas,” wanti Suriansyah.

Kemudian hal berikutnya mengenai pelantikan pejabat struktural menjadi fungsional yang sudah dilakukan akhir 2021 lalu. Ada sembilan OPD pejabat pengawasnya yang dilantik menjadi fungsional. Ia meminta pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara segera menyusun draf Peraturan Gubernur sebagai rujukan menunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) boleh diisi pejabat fungsional jika struktural tidak ada. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, PPTK diemban oleh pejabat struktural.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi hal berikutnya yang disampaikan Suriansyah. Pada tahun lalu, LHKPN untuk Kaltara sudah 100 persen namun laporannya hingga detik-detik akhir tahun dan dianggap riskan. Karena itu ia meminta agar bendahara tiap OPD bisa memberikan rekap honor yang diterima masing-masing pejabat untuk menghindari selisih uang yang diterima dan dilaporkan. “Sudah ada surat dari sekretariat terkait wajib LHKPN. Dan juga sudah disampaikan secara langsung oleh Gubernur saat pengarahan pekan lalu,” tambahnya.

Print Friendly, PDF & Email
Nekat Lecehkan Gadis Yang Baru Dikenalnya, Kontestan Audisi Acara Dangdut Nasional Ditangkap
Bersama RI 1, Senator Kaltara Saksikan Penampilan Timnas Indonesia di Piala AFF
Partisipasi Pilkada Bulungan Alami Penurunan
Hari Pertama Kerja, Loyalitas ASN jadi Perhatian
Pelaksanaan Iraw Tengkayu, Bius Ribuan Masyarakat Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Gubernur Dukung Musywil ke III PW IPM Kaltara dan Pelantikan PD IPM Bulungan
Next Article 5 Fashion stories from around the web you might have missed this week
23 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?