By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Telantarkan Hewan Peliharaan, Seorang Warga Divonis Tipiring
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Telantarkan Hewan Peliharaan, Seorang Warga Divonis Tipiring
PEMKOT TARAKAN

Telantarkan Hewan Peliharaan, Seorang Warga Divonis Tipiring

Redaksi
Last updated: 15 Januari 2022 19:37
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang orang warga Tarakan terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan membayar denda Rp 500 ribu setelah menelantarkan sapi peliharaannya di tempat umum. Vonis denda Rp 500 ribu dijatuhkan kepada orang tersebut setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat (14/1/2022).

Saat diwawancara, Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, terdakwa berinisial MA merupakan warga Mamburungan, Kota Tarakan.

“kemarin digelar karena terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500 ribu,” ungkap Hanip Matiksan.

Dikatakannya, sidang tipiring hasil tangkapan Satpol PP Kota Tarakan ini merupakan kejadian kali pertama. Lanjutnya, terdakwa melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 pada pasal 9 angka 16 bahwa berbunyi, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi atau badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternak.

“Dalam perda dijelaskan larangan melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,”jelas Hanip.

Ia menerangkan, dalam hal penindakan pelanggaran tipiring, Satpol PP Kota Tarakan bekerja sama dengan Dinas Peternakan. Adapun Kronologi kejadian itu kata Hanip, berawal dari laporan petugas rumah adat yang melaporkan adanya hewan ternak yang berkeliaran tanpa tali pengikat dan membahayakan membuang kotoran di jalan, pada Sabtu (8/1/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

“Personel menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat di area jalan depan Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam. Akhirnya sapi tersebut dibawa ke Kawasan Usaha Peternakan (KUNAK) yang berlokasi di Jalan Aki Balak tepatnya masuk ke jalan Hake Babu Kelurahan Karang Harapan,”ucapnya.

“Jadi setelah sapinya diamankan di KUNAK, yang bersangkutan menghadap ke bagian PPNS. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melepas hewan ternak di tempat umum,” lanjutnya.

Print Friendly, PDF & Email
Smooth-Talking Hacker Remote-Wipes Reporter’s iPad, MacBook
Pelajar Dihimbau Tidak Membawa Kendaraan ke Sekolah
Bertambahnya Pemukiman Di WKP, Pemkot Upayakan Solusi
DPW BM PAN Kaltara Siap Bentuk DPD di Lima Kabupaten/Kota
Tim Relawan HB: Langkah Menuju Calon Gubernur Pilkada 2024
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Malam Pisah Sambut Dandrem 092/Maharajalila, Gubernur Ucapkan Terima Kasih
Next Article Jokowi Seeks Investors for Indonesia’s Airports to Curb Deficit
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?