By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Transaksi Sabu Di Kamar Hotel, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Transaksi Sabu Di Kamar Hotel, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
HUKRIM

Transaksi Sabu Di Kamar Hotel, 2 Pemuda Dibekuk Polisi

Redaksi
Last updated: 13 Januari 2022 23:16
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan pada tanggal 23 Desember 2021 lalu berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AN (33) dan SU (27) lantaran berencana akan mengedarkan sabu ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan sekitar wilayah kota Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di dampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni, mengatakan sabu seberat 1 Kilogram dan jika dinominalkan dengan harga Rp 280 Juta tersebut terungkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, tim Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud guna memastikan informasi tersebut,” terang AKBP Taufik. Kamis (13/01/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sesampainya di hotel, tim langsung menuju kamar nomor 228 sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika dilokasi tim menemukan tersangka AN didalam kamar hotel yang dimaksud dan langsung mengamankan AN yang memiliki tempat tinggal di Jalan Juata Lembah, RT 21 Kelurahan Juata Kerikil.

“Saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu, lakban kuning, dan satu buah Handphone. Saat ditemukan Handphone milik AN lalu dilakukan pengecekan terdapat sebuah percakapan bukti chat menyoal lokasi sabu yang disembunyikan di rumah AN, tim opsnal langsung bergerak kerumah AN,” jelasnya.

Sesampainya dirumah tersangka AN, Lanjut Taufik, tersangka berinisial SU juga turut terlibat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam speaker.

“Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku ini merupakan pengedar, kedua pelaku juga positif menggunakan sabu. Kemudian salah satu tersangka yakni AN juga residivis narkoba. Kedua tersangka juga mengakui narkoba jenis sabu ini akan dikirim sebagian ke Kaltim dan sebagian lagi diedarkan di Tarakan,” tuturnya.

Kendati begitu, Kedua tersangka AN dan SU dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Jadi sabu ini dibeli di Malaysia seharga Rp 280 juta. Kedua pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Tarakan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Kemaksiatan Merajalela, Ormas Islam angkat Suara
Niat Bobol Konter, Seorang Maling Kepergok Duluan
Lagi Transaksi Chip Judi Online, Dua Pria Diamankan Polisi
Ingin Punya HP, AN Tegah Gasak HP Temannya
Pengaruh Mabuk, Seorang Pria Tikam Teman Sendiri
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Promosi Presiden RI dan Tingkat Kebahagiaan Tinggi, Jaminan Besar Pemodal Berinvestasi di Kaltara
Next Article Kejar Status Kota Layak Anak, Tarakan Butuhkan 200 Poin Lagu Dalam Penilaian
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?