By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap
HUKRIM

Nekat Kembali Mencuri, Seorang Residivis Kembali Ditangkap

Redaksi
Last updated: 11 Januari 2022 07:45
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Seorang resedivis berinisial DS yang pernah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan ini kembali berulah dengan kasus yang sama.

Pelaku DS, kembali melakukan pencurian barang elektronik pada Sabtu (08/01/2022) lalu, dan berhasil diaman Polsek Tarakan Barat.

Dalam hal ini, Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pencurian dan pelaku dalam posisi diamankan massa.

“Kejadiannya berawal pukul 04.00 WITA saat korban sedang tidur dan hendak mengambil handphone miliknya, setelah itu kami menerima laporan di Selumit Pantai katanya ada yang diamankan massa,” jelasnya, Senin (10/01/2022).

Lanjutnya,”Pelaku berinisial DS ini bersembunyi bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka-luka, DS melakukan pencurian sebuah handphone merk Vivo Y20 DG,” tambah Angestri.

DS merupakan salah seorang residivis yang pernah mendekam dibalik jeruji besi selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan.

“Pelaku ini juga merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian juga. Bebasnya DS pada tahun 2020 lalu,” katanya.

Lanjutnya,“Pelaku ini tidak memiliki KTP, terus juga berpindah-pindah dan tidak ada rumah, dan berdasarkan pengakuan DS hasil curiannya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari untuk makan, dan uang rokok,” jelas Angestri.

Kendati begitu, DS dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) dengan Ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. Selain itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.700.000. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Terjerat Persoalan Ekonomi, Kakek Jadi Kurir Narkoboy
Asyik makan Di Warung, Pelaku Curanmor Malah Ketemu Polisi
Gerak Gerik Mencurigakan, Setelah Digeledah MH Kedapatan Bawa Sabu
Belum Kapok Seorang Tahanan Lapas Kelas II A Tarakan Kendalikan Peredaran Narkoba di Sulawesi
Niat Bobol Konter, Seorang Maling Kepergok Duluan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sempat Dikabarkan Hilang, Ternyata BD Bersantai di dalam Bui
Next Article Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?