By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Terkait Kebijakan Larangan Ekspor, BI Akui Komoditi Batubara Dominasi Sektor Ekspor Kaltara
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Terkait Kebijakan Larangan Ekspor, BI Akui Komoditi Batubara Dominasi Sektor Ekspor Kaltara
KALTARA

Terkait Kebijakan Larangan Ekspor, BI Akui Komoditi Batubara Dominasi Sektor Ekspor Kaltara

Redaksi
Last updated: 10 Januari 2022 19:27
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian dan PKP2B.

Kebijakan tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik dalam negeri. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi di wilayah penghasil batu bara juga akan berpengaruh dengan adanya kebijakan tersebut.

Demikian larang itu diperkuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK/03/MEM/B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

“Kami (BI) masih melakukan penilaian dan asesmen yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, hal ini hanya dialami Indonesia hal serupa juga dialami oleh banyak negara,” terang Teddy Arif Budiman, Kepala Bank Indonesia (BI) Kaltara Teddy Arif Budiman, (10/1/2022).

Lebih lanjut, Teddy menuturkan berdasarkan data kelompok hasil tambang masih mendominasi nominal ekspor Kaltara secara akumulatif. Pada tahun 2021 sektor ini memberi kontribusi dari 80 persen.

“Ditahun 2021 itu 846 juta USD, dibandingka dengan 2020 kami mencatat sebesar 745 USD sampai dengan September 2020, artinya terjadi peningkatan dalam hal ekspor batu bara di Kaltara, sementara 20 persennya dari sektor lain,” tuturnya.

Dalam hal ini ia menegaskan, berkaitan dengan pertumbahan perekonomian di Indonesia, pihaknya akan tetap mendukung keputusan pemerintah pusat.

“Kami dari BI tetap melakukan penyusuaian dan pengendalian. Kalaupun ada pelarangan ekspor tidak mempengaruhi kondisi inflasi di Kaltara. Sehingga kedepan dengan adanya keputusan begini bisa dihindari defisit listrik,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Gubernur Kaltara Sambut Baik Peran Serta Pemuda Kristiani
Utusan Kaltara Berangkat Pertengahan Juli
Seminar Akhir Proyek Perubahan Angkatan II Dihadiri Sekprov Kaltara
Polisi Grebek Pengedar Saat Lakukan Transaksi di Selumit Pantai
Capaian Vaksinasi Mencapai 90 Persen, Gubernur Ingatkan Prokes uji
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Empat Tahun Berdiri, Siap Beri Rasa Aman Hingga Perbatasan
Next Article Sempat Dikabarkan Hilang, Ternyata BD Bersantai di dalam Bui
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?