By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: 50 Kasus Pernikahan Di Bawah Umur, Berakhir Pada Sidang Perceraian
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » 50 Kasus Pernikahan Di Bawah Umur, Berakhir Pada Sidang Perceraian
PEMKOT TARAKAN

50 Kasus Pernikahan Di Bawah Umur, Berakhir Pada Sidang Perceraian

Redaksi
Last updated: 9 Januari 2022 00:00
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (D3PA2P dan KB) Tarakan mencatat, di tahun 2021 sebanyak 50 pasangan yang menikah usia dini harus berakhir pada perpisahan.

Hal tersebut disampakan langsung oleh Mariyam Kepala D3PA2P dan KB Tarakan, pada Sabtu (08/01/2022).

“Pernikahan usia dini di Tarakan dengan angka tersebut tergolong masih cukup tinggi. Namun, untuk penyebab pernikahan dini kami belum melakukan penelitian terkait hal ini,” ungkap Mariyam.

Namun, ciri-ciri pernikahan usiah yang berujung perpisahan salah satunya faktor ekonomi. Para remaja daerah itu meyakini dengan berumah tangga, kesulitan ekonomi akan dapat diatasi.

“Berdasarkan pengamatan kami, kebanyakan mereka tinggal di kawasan pesisir atau daerah pinggiran. Kebanyakan mereka sudah putus sekolah atau baru tamat SMP sehingga tidak sampai ke jenjang selanjutnya yaitu SMA,” terangnya.

Menurut Mariyam, bahwa pernikahan usia dini banyak memiliki risiko, baik secara mental maupun kesehatan reproduksi. Selain itu, munculnya angka 50 kasus perceraian pernikahan dini ini yang dilaporkan ke D3PA2P dan KB lantaran adanya aduan. Namun, untuk kasus yang sama yang tidak terdeteksi diperkirakan masih banyak.

“Untuk laporan yang kami terima seperti adanya penelantaran, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan sebagainya. Terkait hal ini kami hanya memfasilitasi dan mengarahkan, untuk keputusan terakhir tetap kepada pasangan yang bersangkutan,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Pemprov Kaltara Harapkan HMI Tanjung Selor Harus Beri Energi Positif
Hibur Warga Tarakan, Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Diramaikan Eks Vokalis Utopia
Terima Keluhan Masyarakat, PJ Walikota Tinjau TPA Aki Babu
All Out Tolak Kenaikan BBM, PKS Seluruh Se-indonesia Nyatakan Sikap
Dapat Intruksi Dari Pusat, Ujian PPPK Ditunda
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Besok Mensos Dan DPR-RI Diagendakan Sambangi Sembakung Kabupaten Nunukan
Next Article Wagub Suarakan Kebersamaan Dalam Ibadah Perayaan Natal ASN Kaltara
5 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?