By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Perkuat Agenda Percepatan Penurunan Stunting
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Perkuat Agenda Percepatan Penurunan Stunting
KALTARAPEMERINTAHAN

Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Perkuat Agenda Percepatan Penurunan Stunting

Redaksi
Last updated: 24 Desember 2021 21:49
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara melakukan sosialisasi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Gedung BPU Desa Panca Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kamis (23/12).

Sebagai informasi, stunting merupakan kondisi yang ditandai dengan tinggi badan anak yang kurang jika dibandingkan dengan umurnya atau kondisi dimana anak mengalami gangguan pertumbuhan dengan penyebab utamanya adalah kekurangan nutrisi.

Dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Suriansyah, Gubernur mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran kita semua terhadap bahayanya stunting serta kita semua dapat bersinergi dalam upaya menurunkan angka stunting di Kaltara,” ujarnya.

Selain Sosialisasi Perpres 72 tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga menyerahkan mesin pencacah pelepah kelapa sawit kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Suka Maju.

Mesin tersebut merupakan salah satu alat yang diharapkan oleh BUMDes Suka Maju untuk membantu pembuatan pakan ternak dan kompos yang ada di Desa Panca Agung.

“Semoga dengan adanya mesin ini proses pencacahan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan saya berharap semoga alat ini bermanfaat bagi masyarakat desa,” pesan Gubernur melalui Sekda kepada masyarakat desa Panca Agung.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala DPMD Edy Suharto, terdapat 4 desa yang menerima mesin pencacah pelepah kelapa sawit yaitu Desa Sanur Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan, Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, dan Desa Panca Agung Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan.

Print Friendly, PDF & Email
Lakukan Buka Puasa Bersama Masyarakat, HB Salurkan Santunan kepada Anak Yatim
Pembangunan Bandara di Kaltara Disebut Dongkrak Nilai Ekspor Produk Kelautan
Berbagi Sehat dan Bakti Sosial di Kawasan Tengkayu I Kota Tarakan
Tahun ini, UBT Terima 2.137 Mahasiswa Baru
Edukasi Persoalan Iklim Kepada Petani Tarakan Tingkatkan Hasil Panen
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kerjasama Dengan Telkom, Gubernur Kembangkan Layanan Jaringan Dan Informasi di Kaltara
Next Article Capai 93,97 Persen, Pemprov Kaltara Tuntaskan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?