By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Terus Maksimalkan Retribusi, Capaian Pajak Kendaraan Tarakan Sentuh 75 Persen
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Terus Maksimalkan Retribusi, Capaian Pajak Kendaraan Tarakan Sentuh 75 Persen
KALTARAPEMKOT TARAKAN

Terus Maksimalkan Retribusi, Capaian Pajak Kendaraan Tarakan Sentuh 75 Persen

Redaksi
Last updated: 19 November 2021 00:28
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah terus memaksimalkan pelayanan pajak kendaraan agar memudahka masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Salah satunya ialah memberikan potongan 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda administrasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pembukuan dan Penagihan Kantor Tarakan UPT Badan Pendapatan Daerah Kaltara, Irwan menerangkan Hingga November, capaian pajak kendaraan bermotor di Tarakan telah mencapai 75 persen, atau Rp29 miliar dari target sebesar Rp41 miliar.

“Potongan 20 persen pokok pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda administrasi ini berlaku sejak 18 Agustus dan akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bisa segera melakukan pembayaran,”ucapnya, (18/11/2021).

Dikatakannya pihaknya optimis bisa mencapai 100 persen pembayaran pajak hingga akhir tahun dengan target menambah 25 persen presentase.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan di beberapa tempat, seperti di kantor perwakilan yang ada di Pasar Tenguyun, Gusher, Juata Laut maupun melalui aplikasi dan mobil pelayanan keliling,”jelasnya.

“Tahun lalu juga kita berikan pembebasan denda tetapi minat masyarakat belum terlihat meningkat signifikan. Mungkin ini alasan klasik, pandemi Covid-19 dimana masyarakat lebih memilih membeli obat-obatan, sembako, dan kebutuhan pokok lainnya dibandingkan dengan membayar pajak kendaraan,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Jelang Pilkada 2024, Lembaga Adat Dayak Bulusu Kalimantan Utara Deklarasi Pilkada Damai Dan Kondusif
Soroti Peningkatan SDM, Gubernur : Budayakan Kerja Tim
Go International, Rumput Laut Kaltara Terbang Jajal Pasar Ekspor
Upaya Tekan Kemiskinan, Gubernur Apresiasi Tim SKALA
Resahkan Masyarakat, Warga Selumit Harapkan Aktivitas Balap Lari Dibubarkan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kami Adalah Pelayan Masyarakat, Bukan Minta Dilayani
Next Article Tiba di Long Bawan, TP-PKK Kaltara Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Ibu dan Balita
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?