By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: THM Akhirnya Diizinkan Beroperasi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » THM Akhirnya Diizinkan Beroperasi
PEMKOT TARAKAN

THM Akhirnya Diizinkan Beroperasi

Redaksi
Last updated: 31 Agustus 2021 22:46
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang selalu mendapat perpanjangan, membuat sejumlah sektor usaha mulai diambang kebangkrutan akibat larangan beroperasi. Salah satu adalah Tempat Hiburan Malam (THM).

Sebelumnya, pelaku usaha THM telah menyampaikan keluhannya ke Pemkot Tarakan. Sehingga Pemkot mengizinkan pengelola THM untuk membuka usahanya sejak (Selasa, 24/8) lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Hanip Matiksan saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya.

“Selain THM, Panji Pijat, Biliar dan Spa. Itu hasil pertemua pada senin malam di ruang Serba guna Pemkot Tarakan. Itu atas kebijakan pak Wali (dr Khairul M.Kes). Memang diberikan izin dengan catatan pengetatan protokol kesehatan,”ujarnya, (30/08).

“Diberikan izin hanya boleh buka sampai jam 2 malam. Ada atau tidak ada tamu tetap harus memakai masker. Kalau melayani tamu bisa menggunakan face shield,”sambungnya.

Kendati begitu, Pemkot Tarakan hanya memperbolehkan THM buka hingga pukul 02.00 Wita. Adapun kuota pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas normal.

“Diberikan izin hanya boleh buka sampai jam 2 malam. Ada atau tidak ada tamu tetap harus memakai masker. Kalau melayani tamu bisa menggunakan face shield. Dengan batasan hanya bisa menerima 25 persen dari kapasitas normal gedung,”tuturnya.

Lanjutnya, ia memastikan hingga saat ini belum ada THM atau usaha biliar dan Spa yang melanggar prokes. Walau demikian, pihaknya tidak mudah percaya begitu saja, sehingga waktu razia dapat dilakukan tidak menentu.

“Sejauh ini belum ada yang melanggar, saat petugas kami mengecek pengunjung dan pelayan masih prokes. Kita biasanya melakukan razia jam 12 ke atas, tapi bisa juga sebelum jam 12,”tuturnya.

Dijelaskannya, sejauh pelaksanaan razia cukup berjalan lancar tanpa kendala berarti. Ia menegaskan kalau dirinya intens mengingatkan kepada petugas untuk tetap persuasif dalam memberikan peneguran.

“Tapi kami tetap persuasif saat menjalankan tugas di lapangan. Kecuali kalau ada pekerja atau tamu yang tidak mau mendengar himbauan,

Print Friendly, PDF & Email
The WikiLeaks Emails Show How a Clinton White House Might Operate
Ngaku Ingin Kirimkan Anak Uang, Seorang Pengangguran Nekat Mencuri
Pembangunan TPA Baru Menunggu Proses Tender
Segera Berangkat, Ini Jumlah Kuota CJH Tarakan
Pertamina Bantah Adanya Kemacetan Suplai BBM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Minim, Kontribusi Industri Walet Kepada PAD Dinilai Cukup Kecil
Next Article Masjid Hujan Assalam Perkenalkan Islam Dalam Berbagai Kebaikan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?