By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Segera Cair, Regulasi BSU Masih Disusun
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Segera Cair, Regulasi BSU Masih Disusun
PEMKOT TARAKAN

Segera Cair, Regulasi BSU Masih Disusun

Redaksi
Last updated: 30 Juli 2021 22:50
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Pemerintah bersiap melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini. Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Deni Syamsu sebut masih menunggu regulasi dari Menaker.

Adapun syarat penerima BSU ialah bagi wilayah yang masuk dalam PPKM terdampak pandemi Covid-19. Deni Syamsu membeberkan, dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menerima konfirmasi dari Kemenaker.

“Kemungkinan besar akan ada penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, (30/7).

Kendati demikian, saat ini regulasi mengenai pencairan tersebut masih digodok di Kementerian Ketenagakerjaan pusat.
Adapun untuk persyaratannya sama seperti pencairan BSU bagi pekerja di tahun 2020 lalu. Di antaranya memiliki NIK KTP, aktif di BPJS Ketenagkerjaan dan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

“Jika tahun lalu maksimal Rp 5 juta, tahun ini maksimal Rp 3,5 juta. Kalau gaji UMK oleh perusahaan dan melebihi dari batas maksimal, itu sudah dipikirkan pemerintah pusat. Kalau ada kasus seperti itu, misalnya Kota Tarakan,” tuturnya.

Diketahui, saat ini memiliki UMK Rp 3,7 juta, maka bisa tetap mendapatkan menyesuaikan nilai UMK. Namun saat ini, regulasi masih disusun Kemenker.

“Dari infonya akan dicairkan Rp 500 ribu, jadi dua bulan total Rp 1 juta dalam sekali pencairan. Infonya, Kemenaker menugaskan kepada BPJS Ketenagkerjaan karena data di BPJS Ketenagakerjaan lebih valid,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Mendapat Kunjungan Kader PKS, Kelompok tani Sampaikan Aspirasi Ini
Ditinggal Sebentar, Dapur Galileo Dilalap Si Jago Merah
CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced
Seluruh Tenaga Pendidik Ditargetkan Akan Divaksin Sebelum PTM
Peduli Prokes, Gabungan Komunitas Tarakan Bagikan Masker
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemprov Kaltara Jadwalkan Upacara Kemerdekaan di Karang Unarang
Next Article Presiden akan Lakukan Terobosan Kawasan Industri di Kaltara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?