By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Cegah Masuknya Wabah, Semua Jenis Hewan Yang Masuk Wajib Bersertifikat
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Cegah Masuknya Wabah, Semua Jenis Hewan Yang Masuk Wajib Bersertifikat
PEMKOT TARAKAN

Cegah Masuknya Wabah, Semua Jenis Hewan Yang Masuk Wajib Bersertifikat

Redaksi
Last updated: 6 Juli 2021 19:34
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Meski saat ini tidak adanya kasus Rabies di Kota Tarakan, namun hal itu tidak menjadi alasan bagi Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan untuk lengah dalam melakukan Pengawasan lalu lintas terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) .

Mengingat, Kota Tarakan merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya banyak memelihata hewan seperti anjing, kucing atau pun kera.

Saat dikonfirmasi, Dokter hewan BKP Kelas II Tarakan, Berlian Kusuma Dewi menerangkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu berhasil mengagalkan masuknya hewan peliharaan ke Tarakan. Mengingat pembawa tidak dapat menunjukan sertifikat Karantina.

“Masyarakat yang mau membawa HPR ini ke Tarakan sebenarnya juga tidak banyak, paling hanya peliharaan seperti beberapa ekor kucing, ayam atau Anjing. Tapi kalau itu misalnya membawa wabah tanpa dikarantina sebelumnya juga membahayakan,”ujarnya, (6/7).

Ia menjelaskan, Sertifikat Karantina wajib dilakukan sebelum membawa hewan keluar kota. Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

“Saat memang masih banyak masyarakat yang membawa hewan bepergian dan tidak mengurus sertifikat karantina. Jadi kita jelaskan kalau bepergian tidak bisa sembarangan membawa hewan,”tuturnya.

Ditegaskannya, padahal dalam mengurus sertifikasi Karantina tidaklah sulit. Namun ia menyayangkan jika hal ini tersebut selalu diindahkan.

“Kalau tidak ada sertifikat Pilihannya hanya dua, apakah mau kami tahan untuk dimusnahkan atau kami tolak,”pungkasnya. (*/zac).

Print Friendly, PDF & Email
Perpustakaan Daerah Siap Terapkan E-library
Segera Dikerjakan, Begini Besaran Anggaran Perbaikan Jalan Aki Balak
Pengurusan Administrasi Kebutuhan Nelayan di Indonesia Cukup Menyulitkan
Gedung Mulai Dibangun, McDonalds Akan Hadir di Tarakan
NU Market resmi hadir di Tarakan, langkah baru PCNU dalam Kemandirian Ekonomi Ummat
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sampaikan Nota RPD Pemprov Berharap Sinergitas DPRD dan Pemprov Ditingkatkan
Next Article Minimalisir Kasus Kekerasan Pada Perempuan, Pemprov Kaltara Bentuk Tim Khusus
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?