By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: OTW DITANGKAP !! pelaku Penyebar Video Black Campaign Ditetapkan Tersangka
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » OTW DITANGKAP !! pelaku Penyebar Video Black Campaign Ditetapkan Tersangka
HUKRIMPOLITIK

OTW DITANGKAP !! pelaku Penyebar Video Black Campaign Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Last updated: 1 November 2024 00:38
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Tarakan : Satreskrim Polres Tarakan mentapkan terduga perkara black campaign JL dan HD sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (28/10) setelah dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

Diketahui Keduanya diduga melakukan black campaign, dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah terhadap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma). Pemilik akun sosial media (sosmed) milik JL dan HD dilaporkan ke tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan ke Polres Tarakan atas dugaan perkara black campaign.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian proses penyidikan. Mulai dari mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan memeriksa kedua tersangka. Setelah semua proses penyidikan dinilai cukup, maka keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara keduanya sudah kita limpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas kita lakukan hari ini (30/10),” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Ta h u n 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam perkara tersebut terdapat beberapa barang bukti. Diantaranya ponsel kedua tersangka dan screenshot video. Sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti.

“Karena ancaman pidana dalam pasal tersebut dibawah 5 tahun, maka kedua tersangka pun tidak dilakukan penahanan. Jaksa punya 3 hari untuk meneliti berkas. Setelah itu baru tahap dua,” ungkapnya.

“Kalau dinyatakan sudah lengkap baru akan dilakukan tahap dua,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Seorang Petambak Jadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Diduga Petugas dari Lantamal XIII Tarakan
Rapatkan Barisan, Relawan Black Line All Out Akan Menangkan ZAP Dua Periode
Karaoke Dadakan Kharisma, Sederhana dan Merakyat Kawal 1 Kali Lagi
Jika Kembali Terpilih Kharisma Janji Buat Program Khusus Menciptakan Lapangan Pekerjaan
KPU Bulungan Tegaskan Tahapan Pilkada Sudah Sesuai
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Karaoke Dadakan Kharisma, Sederhana dan Merakyat Kawal 1 Kali Lagi
Next Article Lewat Dana RT Kampung Tias Harus Jadi Pilot Project Kawasan Wisata Desa Terapung
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?