By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Lakukan Mediasi, Pemprov Usulkan Lahan Kurang Efektif Dapat Diserahkan Ke Pemkab
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Lakukan Mediasi, Pemprov Usulkan Lahan Kurang Efektif Dapat Diserahkan Ke Pemkab
PEMKOT TARAKAN

Lakukan Mediasi, Pemprov Usulkan Lahan Kurang Efektif Dapat Diserahkan Ke Pemkab

Redaksi
Last updated: 23 Juni 2021 12:24
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Dikarenakan upaya pembebasan lahan belum menemui titik terang, PT Inhutani I menyambangi kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang. Dalam pertmuan itu, pihak Inhutani I menyampaikan permasalahan pembebasan lahan yang nantinya diperuntukan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.

Diketahui, berdasarkan keterangan Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani I, Oman Suherman, saat ini pembebasan lahan seluas 53 hektar milik Inhutani kepada Pemkab Tana Tidung, mengalami hambatan.

Yang mana, pada pertemuan belum lama ini, Inhutani menyampaikan masalah yang ada terkait nilai ganti rugi lahan yang akan dibebaskan. Selain masalah nilai ganti rugi, saat ini Pemkab Tana Tidung masih belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulugan.

Menyikapi permasalahan yang ada, Gubernur Zainal memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bakal memediasi pihak Inhutani dan Pemkab Tana Tidung, sehingga permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

“Nanti akan kita mediasikan kembali, kita juga minta kepada Inhutani agar lahan yang sudah tidak dikelolah agar bisa dilepas, guna menunjang pembangunan di Kabupaten Tana Tidung,” tegas Gubernur Zainal, Selasa (22/6/2021).

Selain Inhutani, Gubernur Zainal menerangkan, dari Pemprov Kaltara juga meminta kepada pihak PT Adindo Hutani Lestari (AHL) jika memiliki lahan yang sudah tidak produktif dibeberapa kabupaten, agar dapat mengakomodir dan merealisasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat Kaltara.

“Khususnya lahan-lahan milik Inhutani dan AHL yang di dalamnya terdapat pemukiman atau fasilitas umum seperti pemakaman dan lainnya, agar bisa dilepaskan untuk kepentingan warga,” ungkap Gubernur Zainal.

Print Friendly, PDF & Email
FKWT Kaltara Dukung Penuh Putra-Putri Daerah di Pilkada 2024
Setelah Dinyatakan Hilang, Ilyas Ditemukan Dalam Kondisi Tidak Bernyawa
Perayaan Waisak di Tarakan Berlangsung Khidmat
Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand
Polres Tarakan Musnahkan 2702,59 gram Shabu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pemprov Kaltara Serahkan 430 Bantuan Kepada Masyarakat
Next Article PWI Kaltara Menilai Pembunuhan wartawan mencederai demokrasi Indonesia
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?