By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Komite III DPD RI Dukung Penindakan Tegas Kasus Klaim BPJS Fiktif
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Komite III DPD RI Dukung Penindakan Tegas Kasus Klaim BPJS Fiktif
KALTARA

Komite III DPD RI Dukung Penindakan Tegas Kasus Klaim BPJS Fiktif

Redaksi
Last updated: 2 Agustus 2024 01:44
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

JAKARTA – Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk melaporkan setiap tindakan yang merugikan bagi keuangan negara kepada para penegak hukum, seperti pada kasus klaim BPJS kesehatan fiktif yang dilakukan oleh 3 Rumah Sakit di daerah Jawa Tengah dan Sumatera Utara, belum lama ini.

Demikian bunyi pernyataan Komite III DPD RI, dalam keterangannya, hari ini, Jumat (26/7).

“Penindakan tidak saja hanya pada kasus diatas, tapi juga meliputi setidaknya delapan jenis penipuan atau fraud atas klaim BPJS di sejumlah rumah sakit yang sering dilakukan selama ini, yang berpotensi untuk merugikan keuangan negara,” sebutnya.

Beberapa jenis penipuan tersebut yang di soroti Komite III DPD RI, antara lain:

Pertama, klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan;

Kedua, memberikan diagnosis untuk mendapatkan klaim lebih tinggi;

Ketiga, merujuk pasien ke RS atau laboratorium agar dokter mendapatkan komisi;

Keempat, mengubah kode diagnosis agar memperoleh tarif lebih tinggi dari seharusnya;

Kelima, klaim yang diulang pada kasus yang sama;

Keenam, pemecahan paket pelayanan pada waktu perawatan yang sama untuk memperoleh nilai klaim yang lebih besar;

Ketujuh, suap atau gratifikasi; dan Kedelapan, penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Perlu ada upaya-upaya tegas untuk melakukan audit secara massif terkait temuan kasus klaim fiktif dan melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum penipuan klaim fiktif baik secara individu maupun institusi,” demikian Komite III DPD RI. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Temui Tokoh Masyarakat, Sejumlah Toko Kabupaten Berau Ungkap Ketertarikan Bergabung Ke Kaltara
Apel Senin, Sekda Ingatkan LKPD hingga LHKPN
Siap-siap, Pemkot Abdi Pemerintah Ijazah Strata 1
IPSS Kaltara Sambut HUT Kaltara ke-9 dengan Race Boat Cup
Kaltara Bukukan Pendapatan yang Cukup Baik, Belanja Masih Perlu Didorong
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article NU Market resmi hadir di Tarakan, langkah baru PCNU dalam Kemandirian Ekonomi Ummat
Next Article Melalui Aspirasi Senator Hasan Basri, Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah 2024 resmi dibuka
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?