By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Jelang PSU Dapil Tarakan Tengah, KPU Tegaskan Tidak Ada Masa Kampanye
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Jelang PSU Dapil Tarakan Tengah, KPU Tegaskan Tidak Ada Masa Kampanye
PEMKOT TARAKANPOLITIK

Jelang PSU Dapil Tarakan Tengah, KPU Tegaskan Tidak Ada Masa Kampanye

Redaksi
Last updated: 20 Juni 2024 00:58
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil Tarakan 1 yang akan dilaksanakan 13 Juli mendatang, kini beberapa Caleg mulai menjalankan aktivitas kampanye untuk mempertahankan atau merebut kursi pada pelaksanaan PSU. Sehingga beberapa Parpol telah memasang target mempertahankan atau menambah perolehan kursi yang didapatkan.

“Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Caleg DPRD Kota Tarakan untuk Dapil I Tarakan Tengah, dilaksanakan pada 13 Juli mendatang. Untuk tahapan PSU, KPU tegaskan tidak ada masa kampanye,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi di Tarakan, Rabu.

Dia mengatakan caleg Dapil I Tarakan Tengah tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan segala bentuk alat peraga ataupun baliho.

KPU nantinya akan melakukan sosialisasi untuk pemberitahuan tahapan PSU mulai dari pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan.

“Kalau di dalam PKPU maupun Juknis, tidak ada tahapan kampanye. Tidak ada pemasangan baliho dan peraga lainnya,” kata Asriadi.

Sementara itu untuk pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) di PSU Dapil I Tarakan Tengah, akan dilakukan pada 19 – 20 Juni. Dalam DCT tersebut hanya melakukan perubahan dengan mengurangi satu orang Caleg yang telah dilakukan diskualifikasi.

“DCT jadwalnya tanggal 19 – 20 Juni. Surat keputusan DCT yang didalamnya menerangkan kalau caleg yang didiskualifikasi itu namanya dicoret dari surat suara,” kata Asriadi.

Proses pengadaan dan pendistribusian logistik seperti surat suara dan bilik suara akan dilakukan mulai 21 Juni – 12 Juli sesuai dalam juknis KPU RI. Jumlah TPS pada PSU masih sama dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 lalu.

“Logistik itu untuk pengadaan surat suara ulang, bilik. Kalau berdasarkan jadwal itu 18 hari untuk logistik. TPS tidak ada yang berubah, jumlahnya 194,” kata Asriadi.

Petugas Ad Hoc pada PSU nanti, yakni PPK dan PPS, akan memiliki masa kerja selama 2 bulan. Ad Hoc yang sudah dilakukan rekrutmen untuk Pilkada Tarakan 2024, akan diberi tugas tambahan untuk pelaksanaan PSU di Dapil I Tarakan Tengah. Sementara petugas KPPS akan bertugas selama satu bulan

“Untuk badan Adhoc, kan sudah terbentuk dengan legal standing Pilkada. Berdasarkan juknis, PPK dan PPS yang sudah terbentuk itu tinggal dibuatkan surat tugas. Artinya mereka menjalankan tahapan PSU dan Pilkada. Untuk badan Adhoc KPPS, akan menggunakan KPPS yang lama. Sifatnya penunjukkan langsung atau kerjasama,” jelas Asriadi.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada PSU adalah pemilih yang sudah terdaftar pada Pemilu 2024 lalu. Sementara itu untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan disesuaikan dengan list dari masing-masing TPS pada Pemilu 2024.

“DPT, DPTB dan DPK itu acuannya berdasarkan Pemilu 2024. Kalau DPK acuannya yang ada dalam list Pemilu 2024. Misalnya ada yang kemarin di Dapil Tarakan Barat, menjelang PSU dia pujya KTP baru Tarakan Tengah, itu kan masuk DPK. Kalau tidak ada dalam list, dia tidak ada hak pilih untuk DPK,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email
Logistik Pilkada Tiba di Bulungan
Andi Sulaiman Sambangi Kantor DPW PKS Kaltara, Ada Apa??
Sebelum Berstatus Caleg, Bacaleg Wajib Serahkan Setor Pemberhentian
Menjadi Simbol Kebanggan Bumi Paguntaka, Baloy Mayo Seharusnya Menjadi Perhatian Pemerintah
MK Keluarkan Putusan PSU, Herman Hamid Bakal Caleg Terpilih Tarakan Tengah Angkat Suara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Rayakan Idul Adha, DPW PKS Kaltara Potong 56 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing
Next Article TPS Se- Tarakan Tengah Gelar PSU, KPU Tarakan Beri Himbauan Masyarakat Untuk Berperan Aktif
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?