By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Terkait Putusan MK, Erick Hendrawan Sampaikan Hal ini
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Terkait Putusan MK, Erick Hendrawan Sampaikan Hal ini
KALTARAPEMKOT TARAKANPOLITIK

Terkait Putusan MK, Erick Hendrawan Sampaikan Hal ini

Redaksi
Last updated: 6 Juni 2024 20:41
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Tarakan – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan atau dapil Kota Tarakan 1.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan keputusan tersebut melalui Putusan sengketa pileg Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PPP sebagai Pemohon mengajukan gugatan atas pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golongan Karya (Golkar).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa pileg di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (6/6/2024).

Dengan demikian, MK menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan dapil Kota Tarakan 1 dalam Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tarakan dapil Kota Tarakan 1 Tahun 2024. Mahkamah juga memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.

Menyikapi hal tersebut, Erick Hermawan menyampaikan rasa legowo dan ikhlas atas putusan tersebut melalui pesan WhatsApp online, mengingat dirinya saat ini sedang menjalankan Ibadah Haji di Makkah.

“Assalamualaikum Wr Wb, terkait putusan MK yang dibacakan tadi, saya ikhlas menerima hasilnya. Terima kasih atas perjuangan mendampingi saya dari awal hingga putusan MK ini. Saya akan tetap berjuang bersama Bapak/Ibu walaupun tidak di Legislatif,” ungkap Erick, yang juga merupakan Ketua KNPI.

Lebih lanjut, ia mengatakan kepada seluruh pendukungnya di Tarakan untuk tetap bersabar hingga dirinya kembali ke Tanah Air.

“Tidak mengurangi rasa hormat, Izinkan saya beribadah dulu untuk menentukan arah dan politik kedepannya, saya memohon kepada Bapak/Ibu agar bersabar hingga kepulangan saya dari tanah suci. Untuk menentukan arah pilihan di PSU nanti,” tutup Erick.

Print Friendly, PDF & Email
Brigjen Sulaiman Imbau Kedewasaan Berpolitik Jelang Pilkada Kaltara 2024
Sah!! DPP PAN Merekomendasikan Hj Maryam Sebagai Bacalon Wakil Walikota Tarakan 2024/2029
Petani Rumput Laut Keluhkan Harga Yang Tidak Stabil
Dukung Program KAHMI, Pemprov Kaltara harapkan Lahir Generasi Unggul
Diwajibkan Tutup Selama Ramadhan, Pemkot Tarakan Keluarkan Surat Edaran Kepada THM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article O2SN Tingkat Provinsi Resmi Dimulai, Gubernur Dorong Sportivitas Peserta
Next Article MK Keluarkan Putusan PSU, Herman Hamid Bakal Caleg Terpilih Tarakan Tengah Angkat Suara
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?