By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers
PEMKOT TARAKAN

Tolak Revisi UU Penyiaran, PWI Tarakan Menilai Adanya Upaya Pengebirian Kebebasan Pers

Redaksi
Last updated: 28 Mei 2024 11:54
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Adanya wacana Pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menimbulkan polemik di kalangan jurnalis se-Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan reaksi pers di berbagai daerah, tak terkecuali di Kota Tarakan.

Hal itu tidak terlepas lantaran saat ini, proses revisi tersebut telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran.

Saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan, Andi Muhammad Rizal menerangkan, revisi UU penyiaran nomor 32 pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menurut berpotensi membunuh kreatifitas media dalam menyajikan sajian yang berbeda dan rawan menjadi alat pemerintah menekan kebebasan pers.

“Kami menyayangkan sekali, di tengah banyaknya intimidasi dan intervensi terhadap pers, kemudian ditambah lagi dengan persoalan seperti ini. Revisi ini sangat mengancam aktivitas jurnalistik karena nantinya setelah disahkan, dikhawatirkan pers tidak bisa melakukan investigasi atau membuat program peliputan bersifat eksklusif terkait hal-hal yang berpotensi hukum. Sehingga ini akan menjadi gambaran bahwa adanya pihak yang ingin mengumpulkan demokrasi,”ujarnya, (27/5/2024).

“Kita tahu pers merupakan pilar demokrasi, sehingga tidak seharusnya aktivitas jurnalistik ditekan dengan revisi UU penyiaran ini. Padahal kita tahu selama ini banyak pengungkapan kasus yang berawal dari investasi. Karena tidak semua masyarakat berani bicara dan berani melaporkan temuannya ke publik,”sambungnya.

 

Ia mencontohkan hasil kerja jurnalisme investigatif dalam kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Jika tidak ada pers, menurutnya kasus Sambo tidak akan terungkap. Contoh lainnya, kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Justru kasus-kasus penting yang sulit terungkap terkuak usai diinvestigasi oleh jurnalis. Kalau tak ada investigasi, lantas bagaimana media mau mengungkapkan sebuah persoalan, saya tidak yakin hal itu bisa diungkapkan dengan cara liputan wawancara biasa atau dalam sesi dorstop. Jika revisi itu disahkan maka kami melihat tidak tidak ada ubahnya dengan upaya Pengebirian Kebebasan pers,”katanya.

Selain itu, dikatakannya, adapun hal yang menjadi sorotan PWI Tarakan yakni RUU Penyiaran digarap kilat dan diam-diam, RUU Penyiaran mengatur penyiaran internet, RUU Penyiaran melegalkan konglomerasi media, RUU Penyiaran membuat KPU jadi Super Body Khusus, RUU Penyiaran mengekang Kebebasan pers, RUU Penyiaran mengekang hak politik, sipil dan ekonomi, RUU Penyiaran mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian, RUU Penyiaran bukan melindungi tapi menyensor hak publik.

“Jurnalis ini sebenarnya masyarakat sipil kelompok masyarakat rentan, industri digital atau pelaku kesenian tidak dilibatkan dalam perencanaannya padahal berdampak langsung pada kelompok masyarakat tersebut. Dan ini juga tidak hanya terdampak pada jurnalis tapi pada konten kreator, influencer, selebram atau lainnya,”pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Ibrahim-Sabri Beberkan Capaian dan Visi-Misi Pada Debat Pertama Pilkada Kabupaten Tana Tidung
Mengamuk ke Kantor Polres Tarakan, Pria Pelaku Pembunuhan Dilumpuhkan
Bakal Kembali Digelar, Festival Iraw Positif Dilaksanakan
Terapkan Kebijakan Baru Masa Berlaku Paspor Bakal Diperpanjang
Kebakaran Hanguskan 58 Rumah di Beringin 4 Tarakan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sange Berat, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Pacarnya di Belakang Masjid
Next Article Hingga April 2024, Capaian PNBP KPKNL Tarakan Tembus Rp2,3 Miliar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?