By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan
HUKRIMKALTARAPEMKAB BULUNGAN

Sabu 4.1 Kilogram; Suami-Istri Berhasil Diamankan

Redaksi
Last updated: 4 April 2024 18:42
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

BULUNGAN, upnews.co.id – Kepolisian Polresta Bulungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.1 kilogram. Ini adalah hasil dari informasi yang diterima Polresta Bulungan dari masyarakat tentang ada pengiriman narkotika melintasi wilayah Tanjung Selor, menuju Sulawesi dari Kabupaten Nunukan.

Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi ini secara sigap. Akhirnya, pada tanggal 27 Maret 2024, sepasang suami-istri, AR dan Sdri DA, berhasil diamankan di depan Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat empat bungkus teh china berwarna hijau dengan label Guanyiwang yang berisi narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam travel bag berwarna pink,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha dalam konferensi pers penangkapan pada Selasa (2/4/2024).

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut akan diterima oleh seseorang di Sangata, Kalimantan Timur. Penanganan kasus dilanjutkan dengan metode Control Delivery, yang memungkinkan penangkapan orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut di Sangata.

Press Release (Koferensi Pers); Hasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, oleh Sat Resnarkoba Polresta Bulungan. Selasa (2/4/24)

Orang tersebut berinisial GA dan berhasil ditangkap pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 22.00 wita oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan. Ternyata, GA mengaku di suruh mengambil sabu oleh seseorang yang berinisial FJ dari Bontang, Kalimantan Timur.

Pihak kepolisian Nyatakan bahwa kasus ini melibatkan beberapa orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian Polresta Bulungan, termasuk TN yang menyuruh AR dan DR dari Nunukan, Kalimantan Utara. Dan FJ yang menyuruh GA mengambil sabu tersebut di Bontang, Kalimantan Timur.

Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian Polresta Bulungan berupa empat bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan GUANYIWANG berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 4.106,39 gram. Selain itu, juga disita satu tas kain warna abu-abu bertuliskan MC Donald, travel bag warna pink, uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, handphone dan satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 memberikan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (er)

Print Friendly, PDF & Email
Kaum Muda Rawan Terpapar Ideologi Ekstrim, Aktivis Terorisme Berikan Kuliah Umum Cegah Paparan Radikal Pada Mahasiswa
Pastikan Keamanan Jam Malam, Personel Polres Tarakan laksanakan Patroli skala Besar
Gugat Jhonny Laing, Kuasa Hukum Norhayati Andris Anggap Pemberhentian Tidak Sesuai Mekanisme
Cegah Adanya Kecurangan Penyaluran BBM, Polres Tarakan Terus Pantau SPBU
TermakanJanji Manis, Seorang Anak di Bawah Umur Disetubuhi Berkali-kali
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article BEJAT PRIA 44 TAHUN CABULI ANAK KANDUNGNYA SENDIRI, WARGA DESA BEBAKUNG KTT
Next Article Partai Demokrat Kaltara; Membuka Peluang bagi Kader dan Non-Kader dalam Pilkada 2024
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?