By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Kekurangan Pegawai, BKD Kaltara Menilai Kaltara Butuh Dua Ribu ASN
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Kekurangan Pegawai, BKD Kaltara Menilai Kaltara Butuh Dua Ribu ASN
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Kekurangan Pegawai, BKD Kaltara Menilai Kaltara Butuh Dua Ribu ASN

Redaksi
Last updated: 12 Desember 2023 00:57
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Adanya batas acuan anggaran belanja pegawai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Membuat Pemprov Kaltara dilematis. Pasalnya saat ini Pemprov Kaltara sedang mengalami kekurangan Pegawai dalam menjalan tugas untuk Layanan pemerintahan.
Saat diwawancarai, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengungkapkan, Pemprov Kaltara berdasarkan dokumen analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK), Kalimantan Utara masih kekurangan pegawai.

“Dari sisi Anjab masih banyak kekurangannya. Dari kebutuhan sekitar 7000 pegawai, sekarang baru sekitar 4.800 ASN. Berarti masih kurang sekitar 2 ribu-an lebih,” kata Andi Amriampa kepada wartawan.

Sementara itu, lanjutnya, untuk melakukan pengadaan ASN guna menutupi kekurangan ini, terganjal masalah kemampuan fiskal Pemprov Kaltara. Dia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan saat ini menentukan batas maksimal belanja pegawai di pemerintah daerah maksimal 30 persen dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Yang jadi problem sekarang kemampuan fiskal, karena ada ketentuan belanja pegawai itu 30 persen. Sekarang ini kalau tidak salah, belanja pegawai Pemprov Kaltara sudah di atas 30 persen. Ini menjadi dilema sendiri,”katanya.

Persoalan tersebut berdampak pada penyusunan formasi jabatan pada penerimaan CASN Tahun Anggaran 2024. “Ini menjadi persoalan tersendiri lagi ketika kami diminta menyusun formasi jabatan penerimaan untuk 2024,”ungkap Andi Amriampa.

Secara teknis, masih kata Andi Amriampa, Pemprov Kaltara sebenarnya sudah melakukan moratorium penerimaan pegawai dari luar instansi pemerintahan lainnya. Kebijakan tersebut disebut akan dirumuskan kembali untuk menjadi solusi pos kekurangan pegawai. “Kita menunggu seperti apa kebijakan yang nanti bisa diambil pimpinan, karena pemprov masih butuh pegawai. Sementara di sisi lain kita, pos belanja pegawainya sudah di atas 30 persen,” imbuhnya.

Print Friendly, PDF & Email
Peringatan Hari Pramuka ke-60 di KTT, Gubernur Ajak Terus Berbakti dan Berbagi
Tengelam, Perahu Nelayan Diduga Tertabrak Ponton
Paripurna APBD 2023, Pendapatan Pemprov Alami Peningkatan
Jelang PSU Dapil Tarakan Tengah, KPU Tegaskan Tidak Ada Masa Kampanye
Kerja Cepat, Gubernur Kaltara Sambangi Beberapa Kementerian
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Uang Mahar Dipakai Main Judi Slot, Kalah, Tidak Jadi Nikah Akhirnya Dipenjara
Next Article Gubernur Serahkan 910 Sertifikat Tanah di Perbatasan
12 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?