By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: KPU Himbau Masyarakat Segera melapor Saat Pindah Domisili
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » KPU Himbau Masyarakat Segera melapor Saat Pindah Domisili
KALTARAPEMKOT TARAKAN

KPU Himbau Masyarakat Segera melapor Saat Pindah Domisili

Redaksi
Last updated: 26 November 2023 22:38
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN – Komisioner KPU Tarakan Jumaidah menerangkan, saat ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap berada angka 169.702 pemilih. Sementara untuk DPTB masih terus berkembang hingga 30 hari sebelum pelaksanaan pemilu.
Adapun DPT masih di 169.702.

“DPT itu tidak berubah, yang berkembang itu DPTB. Kalau pengurusan DPTB ada 264 orang untuk saat ini. Untuk perkembangan selanjutnya, awal bulan baru kita bisa update lagi. Untuk mengurus DPTB, misalnya ada warga luar Tarakan yang pindah ke sini, dia harus melapor ke KPU dengan membawa KK dan KTP terbaru,”katanya

Dikatakannya, DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum 14 Februari 2024. Lanjutnya, DPTb adalah daftar yang memuat warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki hak suara. Warga yang baru pindah ke Tarakan atau belum terdaftar dalam DPT dapat dimasukkan dalam kategori ini.

“DPTB adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, kalau DPK adalah masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT. Kalau DPTB misalnya ada masyarakat dari luar daerah yang ke Tarakan. Pada hari H yang bersangkutan berada di Kota Tarakan, jadi harus mengurus DPTB. Kalau di KTPnya luar Tarakan, misalnya dari Sulawesi atau Jawa, otomatis akan mendapatkan satu kertas surat suara,”jelasnya

Diungkapkannya, tetapi ketika KTP yang bersangkutan dari wilayah 1 provinsi, Nunukan, Kaltara, Bulungan, Malinau, KTT akan mendapatkan 3 kertas suara. Kemudian, ada juga pengurusan DPTB yang pindah domisili. Misalnya saja, orang Tanjung Selor pindah ke Tarakan tapi KTPnya pindah ke Tarakan. Akan bisa memilih dan mendapatkan 5 kertas suara, ketika yang bersangkutan melapor untuk mengurus DPTB melalui PPS, PPK atau KPU,”sambungnya.

“Sebelum hendak melapor ke KPU masyarakat harus memastikan status kependudukannya telah diubah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebelum melaporkan ke penyelenggara pemilu. Hal itu karena syarat pelaporan ke KPU harus dengan data domisili yang telah diupdate ke alamat yang baru,”tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Tingkatkan Pelayanan Publik dengan SP4N LAPOR!
Minta ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
Segera Diperbaiki, Perbaikan Jalan Binalatung Gunakan APBD
Ketua TP PKK Tarakan Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Ikutserta Sukseskan Imunisasi Polio
Reses Perdana DPRD Tarakan, Harjo Solaika Serap Beragam Aspirasi Para Pemuda
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Belajar dari Malaysia, Pemprov Bakal Terapkan Integrasi Peternakan Hewan
Next Article Sejalan dengan Kurikulum Merdeka, Gubernur Minta Guru Berinovasi
71 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?