By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Polres Tarakan Ungkap Kasus Ilegal Loging
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Polres Tarakan Ungkap Kasus Ilegal Loging
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Polres Tarakan Ungkap Kasus Ilegal Loging

Redaksi
Last updated: 28 September 2023 10:45
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Aktivitas bongkar muat kayu ilegal di Sungai Tambu Jalan Suaran, Karang Harapan, Kota Tarakan terungkap Polres Tarakan pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu. Pengungkapan ini dilakukan karena adanya mendapat desakan dari masyarakat untuk penegakan hukum ilegal logging tidak tebang pilih.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, awalnya Tersangka yang diamankan itu tertangkap tangan oleh masyarakat saat melakukan bongkar muat kayu di Sungai Tambu .

“Dilokasi ada pick up Mistubishi L 300 lengkap dengan ratusan batang kayu di atasnya. Diduga, kayu ini berasal dari Sekatak Puji dari seseorang berinisial Y. Jadi masyarakat yang melaporkan. Kemudian petugas kami yang menindaklanjuti,” ujarnya.

Di hari yang sama, polisi langsung mengamankan SK (49) sebagai sopir, JK (51) sebagai pemilik kayu yang membawa dari Sekatak Puji dan AL (57) sebagai perpanjangan tangan JK untuk mencari jasa angkut dan pembeli kayu.

Adapun barang bukti kayu yang diamankan merupakan jenis Meranti dengan ukuran 5×10 sebanyak 39 batang, ukuran 5×5 sebanyak 70 batang dan mobil bak terbuka Mistubishi L 300 hitam KT 8230 FF.

Ia melanjutkan, awalnya informasi ini di laporkan oleh Bais TNI Wilayah Tarakan bersama ormas Pasukan Merah Nusantara (PMN) yang beberapa waktu lalu sempat melakukan unjuk rasa di depan Polres Tarakan.

“Itu juga komitmen kami. Tidak ada tebang pilih untuk permasalahan kayu ilegal. Ini yang disampaikan masyarakat ke kami itu juga yang kami tegakan. Kami harapkan ini bisa menjadi keadilan,” lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, masyarakat juga sempat melakukan pelaporan terkait 8 nama pengusaha kayu ilegal.

“Sebenarnya bukan 8, tapi 13 nama. Dalam kasus ini diluar nama yang dilaporkan,” tambah Kapolres.

Atas kasus ini, ketiga tersangka disangkakan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana di ubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

Print Friendly, PDF & Email
Dorong Investasi, Dokumen RUPMP Direvisi
Pemprov Kaltara Serahkan 430 Bantuan Kepada Masyarakat
PPKM Berlanjut, Resepsi Pernikahan Masih Dilarang
Polres Tarakan Temukan Orang Penyebar Informasi Hoax
Penularan Omicron Didominasi Pelaku Perjalanan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Fokus Pembangunan Ekonomi Hijau
Next Article Wagub Kaltara Tinjau Persiapan MAFest 2K23
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?