By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Tiga Orang Pencandu Narkoba Akan Jalani Proses Rehabilitasi
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Tiga Orang Pencandu Narkoba Akan Jalani Proses Rehabilitasi
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Tiga Orang Pencandu Narkoba Akan Jalani Proses Rehabilitasi

Redaksi
Last updated: 17 September 2023 01:39
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TARAKAN, Satreskoba Polres Tarakan memberikan kesempatan bagi para korban penyalahgunaan narkootika untuk kembali pulih dan tidak lagi ketergantungan.Sebelumnya ada tiga orang pelaku pengguna masing-masing berinisial IS, NA dan AB yang sempat diamankan pada Hari Selasa, Tanggal 12 September 2023 sekira jam 07.00 WITA.Ketiganya yang diamankan dan mengaku telah menggunakan narkotika di Jalan Cendawan RT 3 Kelurahan Selumit Pantai tepatnya berlokasi di belakang Posko Kampung Bersinar kini mendapatkan kesempatan untuk pulih dari kecanduan narkoba penyidik akan mengajukan asesmen dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).Ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO IPDA Amiruddin dalam rilis pers dilaksanakan pada Jumat (15/9/2023) kemarin.Dalam hal ini Satuan Reskoba Polres Tarakan memberikan kesempatan untuk memulihkan para korban penyalagunaan Narkoba, yang dengan kesadaran dan kemauan sendiri melaporkan diri sebagai korban penyalah guna narkoba. “Selanjutnya akan dilakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu), yang dilaksanakan di kantor BNNK Tarakan. Dari hasil asesmen tim medis dan tim hukum tersebut nantinya untuk korban penyalahguna/pecandu narkoba akan memdapatkan rekomendasi rehabilitasi untuk rehabilitasi ada dua yaitu rehabilitasi rawat jalan dan rehabilitasi rawat inap tergantung tingkat kecanduan ,” terang KBO IPDA Amiruddin.Indikator bisa dilaksanakan TAT salah satunya harus memiliki semangat untuk pulih dari penyalagunaan Narkoba. Sehingga bukan hanya penangkapan tapi bagaimana pendampingan kepada penyalahguna dan muaranya nanti bisa membebaskan Tarakan dari peredaran narkotika dan dapat terwujudnya Kota Tarakan yang BERSINAR atau bersih dari narkoba. Sebelumnya disampaikan dalam LP / A / 41 / IX / 2023 / SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA, lokasi RT 3 dilaporkan adanya aktivitas diJalan Cendawan RT 3 Kelurahan Selumit Pantai. Dan didapati tiga orang pelaku berinisial IS (41) berdomisili di Kelurahan Karang Anyar Pantai, kemudian NA (33) berdomisili di Kelurahan Selumit Pantai dan AB (45) berdomisili Kelurahan Selumit Pantai didapati baru saja melakukan aktivitas menggunakan narkotika dan ketiganya mengakui perbuatannya. 

Print Friendly, PDF & Email
12 Things You Didn’t See During The 2017 Golden Globes
Perhelatan Bergengsi O2SN Jenjang SD hingga SLB se-Kaltara Resmi Dibuka
Pengerjaan Normalisasi Sungai Dilakukan Bersamaan
Tinjau Pelaksanaan Program BLT, Begini Tanggapan Ketua Komite III DPD RI
Hadiri Tanam Padi, BI dan Pemprov Terus Upayakan Produksi Padi Kaltara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Hendak.Transaksi Narkoba, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Tarakan
Next Article Kunjungan Spontan Gubernur ke Tanjung Rumbia
3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?