By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
UPNEWSUPNEWSUPNEWS
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
      • PEMPROV KALTARA
      • DINAS PERTANIAN PEMPROV KALTARA
    • DPR
      • DPRD TARAKAN
      • DPRD NUNUKAN
    • PEMKOT & PEMKAB
      • PEMKOT TARAKAN
      • PEMKAB BULUNGAN
      • PEMKAB NUNUKAN
      • PEMKAB MALINAU
      • PEMKAB TANA TIDUNG
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
Reading: Sosialisasikan KKPD untuk Pengadaan Barang dan UMKM
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
UPNEWSUPNEWS
  • KALTARA
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB MALINAU
  • PEMKAB TANA TIDUNG
Search
  • BERANDA
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV
    • DPR
    • PEMKOT & PEMKAB
  • TEKNOLOGI
    • KEAMANAN SIBER
    • GADGET
  • HUKRIM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • OPINI
  • RAGAM
    • PARLEMENTER
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
    • LIPUTAN KHUSUS
    • KULINER
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
Beranda » Blog » Sosialisasikan KKPD untuk Pengadaan Barang dan UMKM
ADVETORIALKALTARAPEMERINTAHAN

Sosialisasikan KKPD untuk Pengadaan Barang dan UMKM

Redaksi
Last updated: 8 September 2023 01:22
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Imam Pratikno, S.IP., M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Cash Management, EDC & QRIS BNI.

Kegiatan yang dipelopori Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Tanjung Selor dalam rangka Optimalisasi Transaksi Non Tunai dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) ini digelar Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltara, hadir juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Modernisasi pelaksanaan anggaran pemerintah dalam rangka mendukung program non-tunai dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit dalam transaksi pembayaran belanja pemerintah,” ungkap Imam Pratikno

Definisi kartu kredit pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP dan instansi pemerintah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

“Jadi penggunaan KKP adalah meningkatkan keamanan dalam bertransaksi mengurangi potensi bahan dari transaksi secara tunai, serta untuk mengurangi biaya dalam cost off atau idle cost dari pengguna uang persediaan,”katanya.

Penerapan KKP Domestik ini merupakan hubungan bagi pemberdayaan UMKM yang diterbitkan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro Usaha Kecil Dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Print Friendly, PDF & Email
Komitmen Tuntaskan Visi-Misi, Ini Yang Disampaikan Kharisma
Wagub Optimis Pertanian Bisa Topang Perekonomian Kaltara
Tanggani Pengurangan Bakau, 1.000 Hektare Mangrove Siap Direhabilitasi Pada Tahap Pertama
Hasan Basri Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ikatan Wanita Sulawesi Selatan
Antisipasi Lonjakan Penumpang Akhir Tahun, Bandara Internasional Juwata Buka Posko Nataru
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Minim Personil, Bea Cukai Maksimalkan Patroli Bersama
Next Article Pemprov Alokasikan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan Lingkar Krayan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UPNEWSUPNEWS
© 2020 - 2025 - UPNEWS.CO.ID
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Terms of Condition
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?